Program Wakaf Uang Temporer 3 Tahun untuk Wali Santri Pontren Husnul Khotimah atau Umum. Dana wakaf akan diinvestasikan di Sukuk dan/atau instrumen investasi syariah lainnya dengan tempo 3 tahun dengan proyeksi imbal hasil rata-rata 6% per tahun atau lebih.
50% imbal hasil investasi akan dikelola oleh Lembaga Wakaf dan 50% imbal hasil lainnya akan diberikan sebagai subsidi pendidikan putra/putri Wali Santri/Wakif. Untuk wakif umum, 50% imbal hasil akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dana pokok wakaf akan dikembalikan setelah tempo wakaf selama 3 tahun tercapai.
| Pengisian Donasi | |
|---|---|
|
|
|